BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, Tolak Magang 6 Bulan hingga Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Administrator - Kamis, 17 September 2026 19:40 WIB
Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, Tolak Magang 6 Bulan hingga Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Ratusan buruh yang tergabung dalam KBPBI Sumut menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sumatera Utara (KBPBI Sumut) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis, 17 September 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan pekerja.

Presidium KBPBI Sumut Ramlan Hutabarat mengatakan pihaknya meminta DPRD Sumut memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut diperbaiki berdasarkan aspirasi buruh.

Baca Juga:

Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem magang.

Massa menolak skema magang selama enam bulan bagi pencari kerja karena dinilai berpotensi membuat pekerja tidak memiliki status yang jelas.

"Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan sistem magang dan menolak skema magang enam bulan bagi pencari kerja karena dianggap berisiko membuat pekerja tidak memiliki status yang jelas," ujarnya di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ramlan, sistem magang pada dasarnya ditujukan bagi mahasiswa tingkat akhir dan lulusan perguruan tinggi.

Karena itu, menurut dia, ketentuan mengenai upah dan jaminan sosial bagi peserta magang juga perlu diperjelas.

Selain sistem magang, KBPBI Sumut meminta adanya regulasi yang lebih jelas untuk melindungi pekerja sektor informal.

Hal yang disoroti antara lain peluang kerja, upah, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Massa juga meminta adanya kepastian hukum bagi pekerja di sektor platform digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir daring, dan pekerja media.

KBPBI Sumut turut menuntut agar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun.

Setelah masa tersebut berakhir, pekerja diminta dialihkan menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Persoalan alih daya atau outsourcing juga menjadi bagian dari tuntutan.

Buruh meminta regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan tenaga outsourcing untuk pekerjaan seperti kebersihan, layanan makanan, keamanan, dan transportasi pekerja.

"Terkait sektor pertambangan dan minyak, muncul tuntutan agar praktik alih daya (outsourcing) dibatasi hanya pada kegiatan hulu yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu, diserukan pula penghapusan pasal yang memperbolehkan pekerja anak serta penjaminan akses negara bagi anak-anak terhadap pendidikan, kreativitas, dan pengembangan bakat," katanya.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta pekerja perempuan mendapatkan cuti haid selama dua hari tanpa harus menyertakan surat keterangan dokter.

Mereka juga mendesak adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap uang pesangon serta aturan yang dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Dalam persoalan pengupahan, buruh meminta frasa "indeks tertentu" dihapus dari rumus perhitungan upah minimum.

Mereka mengusulkan perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

KBPBI Sumut juga menyoroti kebebasan berserikat.

Massa meminta perlindungan terhadap pekerja yang bergabung maupun menjabat dalam serikat pekerja serta dapat menjalankan kegiatan serikat, baik di dalam maupun di luar tempat kerja.

"Kami juga mendesak penguatan kebebasan berserikat termasuk hak untuk bergabung dan menjabat dalam serikat pekerja serta melakukan kegiatan serikat baik di dalam maupun di luar tempat kerja, serta perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja perlindungan terhadap publikasi media," katanya.

Ramlan mengatakan seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai masukan untuk menyempurnakan RUU Perlindungan Pekerja sebelum disahkan.

"Kami juga meminta agar RUU ini tidak memuat pasal-pasal yang melimpahkan kewenangan pengaturan secara berlebihan kepada peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," ujarnya.

Aksi tersebut kemudian mendapat respons dari DPRD Sumut. Pimpinan DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, menemui massa aksi.

Ihwan menerima tuntutan yang disampaikan para buruh dan menyatakan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Massa KBPBI Sumut berharap aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Sumut dapat diteruskan kepada DPR RI sebagai bahan dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.* (ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Anggaran Dinkes Medan Turun Rp23 Miliar, DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan yang Belum Maksimal
Cegah Korupsi, Rico Waas dan Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN-Citraland Dinyatakan Gugur, Kejati Sumut Buka Suara
Siswa SMKN 1 Merdeka Karo Alami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG, Bobby Nasution: Jangan Dianggap Lebay!
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan, Produksi hingga Hilirisasi Digenjot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru