Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah diminta bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana di lapangan.
"Penegakan hukum harus dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pelaksana teknis di lapangan," ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan empat produsen beras besar oleh Satgas Pangan Polri, yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait mutu dan takaran produk kemasan.
Menurut Ditha, jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengutip Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menyebut bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tanpa mencantumkan takaran atau ukuran yang sesuai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 386 KUHP mengatur sanksi pidana hingga 1 tahun 4 bulan bagi pelaku penipuan dalam penjualan.
Namun demikian, Ditha menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Satgas Pangan belum berarti bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti bersalah.
"Pihak yang dipanggil tidak serta-merta menjadi pihak yang bersalah. Pemanggilan merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan pendalaman dugaan pelanggaran," jelasnya.
Satgas Pangan Polri memanggil empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan pengemasan.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan klarifikasi terhadap produk yang beredar di pasaran.
Empat produsen tersebut adalah:
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN