BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Pemkab Tapteng Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Raman Krisna - Rabu, 14 Januari 2026 08:19 WIB
Pemkab Tapteng Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
Pemkab Tapteng menggelar sosialisasi terkait Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Selasa (13/1/2026). (foto: Diskominfo Tapteng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar sosialisasi terkait Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang pelarangan pembukaan lahan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, dan danau, serta wilayah yang tidak sesuai rencana tata ruang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution, SP, membuka secara resmi sosialisasi dan menekankan urgensi perlindungan kawasan hutan dari alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit.

Baca Juga:

"Kegiatan ini penting agar masyarakat memahami dampak negatif penanaman kelapa sawit terhadap lingkungan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi, erosi, dan hilangnya habitat asli flora dan fauna," ujar Basyri.

Dalam paparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedy Marbun, S.Pd, MM, menjelaskan bahwa struktur akar kelapa sawit yang serabut, hanya menancap sedalam 50 sentimeter ke tanah, tidak mampu menggemburkan tanah secara optimal.

"Berbeda dengan tanaman berakar tunggang yang bisa menembus hingga 5 meter, akar sawit membuat tanah kurang mampu menyerap air saat hujan deras, sehingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor," jelas Jonnedy.

Selain itu, Jonnedy menambahkan, budidaya kelapa sawit tergolong boros lahan.

Satu hektar hanya mampu menampung 140-150 pohon kelapa sawit, berbeda jauh dengan hutan alami yang memiliki kerapatan tinggi dan fungsi ekologis penuh.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha perkebunan, dan pemangku kebijakan di Tapteng agar pembangunan perkebunan kelapa sawit tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak merusak fungsi hutan.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa hutan tidak bisa digantikan oleh perkebunan sawit," pungkas Basyri.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumut Siapkan Rp 430 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana, Bupati Tapteng Pastikan Tepat Sasaran dan Masyarakat Terlayani
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya Resmikan Bangunan Parkir Roda Dua di Mapolda Bali
Polri Hadir Nyata, Kapolda Aceh Mulai Pematangan Lahan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Banjir
Luhut Buka-bukaan soal Usulan Penutupan Toba Pulp Lestari di Era Gus Dur
Dorong Pemulihan Lingkungan, Wabup Simalungun Hadiri Penanaman 1 Juta Bibit Pohon GEKIRA di Taput
SDN 06 Pulogebang Luncurkan “Go Green 06”, Edukasi Siswa Kelola Sampah Jadi Berkah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru