Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," jelasnya.
Menurut Ossy, kebijakan itu mulai menunjukkan hasil yang positif.
Dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten dan kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.
"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya, terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari alih fungsi yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian nasional.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," pungkasnya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.