Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, distribusi pupuk harus memenuhi prinsip 7P, yaitu:
- Tepat Jenis
- Tepat Jumlah
- Tepat Harga
- Tepat Tempat
- Tepat Waktu
- Tepat Mutu
- Tepat Sasaran
Selain itu, jenis dan harga pupuk bersubsidi juga mengikuti Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025.
Jenri memastikan harga pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun," tegasnya.
Pengawasan Distribusi Diperketat
Untuk mencegah penyalahgunaan dalam distribusi pupuk subsidi, pemerintah kini menggunakan sistem digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses penyaluran pupuk mulai dari distribusi hingga penerimaan oleh petani dapat tercatat dan dipantau secara lebih transparan.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan.
Seluruh transaksi pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers untuk mencegah praktik penimbunan maupun penjualan pupuk dengan harga di atas ketentuan.
Dengan pengawasan tersebut, Pemkab Simalungun berharap program pupuk subsidi dapat berjalan lebih efektif dan mampu membantu petani meningkatkan hasil produksi pertanian.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.