BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 19:16 WIB
205 view
Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memberikan kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi di 14 kementerian/lembaga (K/L).

Menurut Supratman, kementerian dan lembaga yang dimaksud berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi pertahanan negara.

Baca Juga:

"Dengan penambahan dari 11 menjadi 16, sebenarnya yang tercatat adalah 14 kementerian/lembaga yang masih berkaitan dengan pertahanan negara," kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Penurunan angka dari 16 menjadi 14 kementerian/lembaga, lanjutnya, disebabkan penggabungan beberapa instansi.

Baca Juga:

Contohnya, Kementerian Pertahanan yang kini dihitung bersama Dewan Pertahanan Nasional.

Selain itu, jabatan Sekretaris Militer Presiden juga dapat dirangkap oleh anggota TNI aktif, yang membuat total kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI tetap berjumlah 14.

Supratman juga menegaskan agar masyarakat tidak khawatir terkait potensi dwifungsi ABRI.

Ia menjelaskan bahwa jabatan TNI di kementerian/lembaga tersebut tetap berkaitan dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan.

"Tidak perlu khawatir, jabatan aktif dinas militer ini hanya berkaitan dengan tugas pertahanan," ujar Supratman.

Lebih lanjut, jika prajurit TNI hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, maka mereka harus pensiun terlebih dahulu.

"Untuk jabatan sipil selain itu, anggota TNI harus pensiun, selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ini ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, sepakat mendukung pengesahan RUU ini ke tingkat II.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin rapat tersebut dan mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan melalui ketukan palu.

Tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Ancaman Perang Membesar, WNI di Iran Dipastikan Pulang ke Indonesia 22 Juni
Pos TNI dan Puskesmas Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Lamaknen Selatan, Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Berharap Perhatian Kodam I/BB, Pengusaha Pengelola Lapangan Golf Banting Stir Jadi Koki Rumah Makan
komentar
beritaTerbaru