JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto membacakan eksepsi dan menyinggung pidato pembelaan bersejarah "Indonesia Menggugat" yang disampaikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pada tahun 1930.
Hasto menyatakan bahwa dalam pidato tersebut, Soekarno menolak penggunaan undang-undang sebagai alat penindasan.
Ia menekankan bahwa semangat perjuangan yang ditunjukkan oleh Bung Karno dalam menghadapi ketidakadilan kolonial harus menjadi inspirasi dalam menghadapi proses hukum saat ini.
Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, juga menekankan bahwa semangat juang yang ditunjukkan oleh kliennya sejalan dengan semangat "Indonesia Menggugat".
Pidato tersebut, yang terdiri dari 19 bagian, dimulai dengan uraian tentang imperialisme dan diakhiri dengan konsep marhaenisme, mencerminkan perjuangan untuk keadilan dan kemerdekaan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah simpatisan yang memberikan dukungan moral kepada Hasto. Meskipun demikian, suasana sidang sempat tegang ketika sekelompok orang yang mengenakan rompi KPK hadir di ruang sidang, menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan kehadiran mereka.
Penting untuk dicatat bahwa Hasto Kristiyanto menghadapi tuduhan serius terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
(sr/n14)
Hasto PDIP Ungkit Pleidoi 'Indonesia Menggugat' Bung Karno dalam Eksepsi Kasus Dugaan Suap