BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

RUU TNI Disahkan, Pengamat: Revisi Tetap Dalam Koridor Reformasi dan Demokrasi

Justin Nova - Sabtu, 22 Maret 2025 10:38 WIB
179 view
RUU TNI Disahkan, Pengamat: Revisi Tetap Dalam Koridor Reformasi dan Demokrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024. Meskipun banyak pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini bisa membawa kembali konsep dwifungsi militer, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa revisi ini tidak perlu dikhawatirkan.

Menurut Fahmi, revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip reformasi dan demokrasi, terutama dengan menjaga larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis atau politik.

"Perubahan ini tetap berada dalam koridor reformasi dan demokrasi," ujar Khairul Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:

Konsolidasi antara Militer dan Sipil

Baca Juga:

Meski demikian, revisi ini memunculkan beberapa kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya terkait potensi kembalinya peran TNI dalam ranah sipil, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Namun, Fahmi menegaskan bahwa revisi ini tidak menghapus larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam politik praktis atau bisnis.

Profesionalisme militer, tambahnya, tetap dijaga.

"Jika ditelaah lebih mendalam, revisi ini tidak menghilangkan larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam aktivitas politik maupun bisnis.

Artinya, profesionalisme militer tetap dijaga dan mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam dunia politik praktis atau kegiatan ekonomi," jelas Fahmi.

Pentingnya Pengawasan dalam Implementasi

Meski tidak menentang revisi, Fahmi mengingatkan agar pengawasan terhadap implementasi UU TNI yang baru ini diperkuat, khususnya terkait dengan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), tugas TNI yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI.

"Dibandingkan mencurigai atau menolak revisi ini secara berlebihan, langkah yang lebih tepat adalah mengawasi implementasinya agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip reformasi," tambahnya.

Pentingnya Kontrol Terhadap Keterlibatan Militer di Sektor Sipil

Fahmi menekankan, meskipun larangan keterlibatan TNI dalam politik dan bisnis tetap berlaku, pengawasan terhadap penerapannya harus diperketat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang bisa mengarah pada pola lama, yang melibatkan pengaruh militer dalam birokrasi sipil.

"Keterlibatan militer di sektor sipil harus tetap dikendalikan dengan ketat agar tidak terjadi perluasan pengaruh mereka dalam birokrasi, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak," tutup Fahmi.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Dimulai, Wali Kota Maulana Tinjau Langsung Proses Pencoblosan
Teknologi Kuasa, Mimpi Kesetaraan, dan Kegembiraan Palsu
Viral Purnawirawan TNI Desak Gibran Mundur, Analis Politik: Ini Langgar Konstitusi!
Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU TNI
Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Bertahan di Depan DPR: “Sampai Menang!”
Wamendagri Ribka Haluk: 9 Wilayah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 16 dan 19 April 2025
komentar
beritaTerbaru