MEDAN – Sejumlah jabatan strategis yang masih kosong di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Medan.
Dalam rapat evaluasi triwulan I bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan, Selasa (29/4/2025), Komisi I mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas segera mengisi kekosongan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, menegaskan pentingnya percepatan pengisian jabatan di eselon II, III, dan IV agar pelaksanaan program-program pemerintah kota yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan optimal.
"APBD adalah Peraturan Daerah (Perda), dan wajib dijalankan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya tentu dilakukan oleh pimpinan OPD. Maka, tidak boleh ada kekosongan terlalu lama," ujar Muslim Harahap dalam rapat yang juga dihadiri anggota dewan lainnya seperti Reinhard Jeremy Aninditha, Andreas Pandapotan Purba, dan Roma Uli Silalahi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris BKDPSDM Pemko Medan, Andrian Saleh, memaparkan bahwa saat ini terdapat kekosongan jabatan pada 8 posisi eselon II, 11 posisi eselon III, dan 50 jabatan pengawas di eselon IV.
Jabatan eselon II yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) antara lain:
- Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru)
- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK)
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Inspektorat
- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD)
Muslim, yang juga pernah menjabat di BKD Pemko Medan, menekankan bahwa pengisian jabatan ini harus melalui mekanisme assessment dengan memperhatikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
"Kita harapkan yang mengisi jabatan adalah SDM yang kompeten, agar roda pemerintahan berjalan maksimal," pungkasnya.
Kekosongan jabatan ini dinilai menjadi hambatan dalam realisasi kinerja OPD dan dapat berdampak pada keterlambatan pelayanan publik maupun penyerapan anggaran.*