Usai Pergantian Pimpinan, Kejagung Geledah Kantor BGN!
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Kehadirannya menjadi sorotan publik.
Ganjar mengaku senang melihat kondisi Hasto yang tetap semangat meski tengah menghadapi proses hukum yang berat.
"Yang penting sehat, yang penting semangat. Pokoknya kalau saya lihat wajahnya semringah dan bersemangat," ujar Ganjar kepada awak media.
Menurut Ganjar, dirinya ingin memberikan dukungan moral secara langsung kepada Hasto dan berharap bisa hadir dalam sidang-sidang berikutnya, meski diakuinya cukup sulit karena kesibukannya di Yogyakarta dan kegiatan partai.
"Saya sebenarnya pengen setiap Minggu bisa hadir, tapi karena saya tinggal di Yogya maka kita atur jadwalnya," tambahnya.
Ganjar juga menegaskan bahwa kehadirannya di sidang tersebut merupakan bentuk solidaritas pribadi, bukan penugasan partai.
Ia mengaku tidak melaporkan kedatangannya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kalau seperti itu nggak perlu lapor-lapor, ini kan kesadaran diri dan relasi saja. Buat kami, kami bersahabat lama," ujarnya.
Ganjar terlihat menyapa Hasto Kristiyanto serta tim penasihat hukumnya sesaat sebelum sidang dimulai.
Momen tersebut memperlihatkan eratnya hubungan personal di tengah situasi hukum yang tengah dihadapi Hasto.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buron KPK sejak 2020.
Hasto diduga ikut serta menghalangi upaya penangkapan Harun serta memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, bersama sejumlah pihak lain termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang suap senilai SGD 57.350 tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW untuk periode 2019–2024.
Sementara itu, Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, Donny ditetapkan sebagai tersangka, dan Harun Masiku masih dalam pencarian.
Proses hukum terhadap Hasto menjadi perhatian publik mengingat posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan perannya dalam dinamika internal partai.
Sidang-sidang lanjutan pun diperkirakan akan tetap menyita atensi publik dan media.*
(d/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka nyaris stagnan dengan kecenderungan melemah tipis pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026.
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 3 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan diband
EKONOMI
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons santai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan pergantian pimp
NASIONAL