Ia menilai ketidakharmonisan tersebut muncul karena perbedaan tugas yang tumpang tindih antara penyidik (Polri) dan penuntut (Kejaksaan).
"Ini main-main dua-dua lembaga ini, sehingga tidak sinergis. Kejaksaan mungkin merasa sering dikerjai oleh polisi. Polisi juga mungkin tidak puas dengan kerja kejaksaan," katanya.
Mahfud menutup dengan menyampaikan bahwa penetapan suatu tempat sebagai objek vital nasional harus diputuskan oleh Presiden.
Jika Kejaksaan sudah disebut sebagai objek vital, berarti sudah ada persetujuan dari Presiden.*