BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Tolak Omnibus Law untuk UU Politik, Pilih Kodifikasi

Justin Nova - Senin, 19 Mei 2025 21:13 WIB
200 view
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Tolak Omnibus Law untuk UU Politik, Pilih Kodifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan Omnibus Law dalam merumuskan Undang-Undang bertema politik, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Pemerintah lebih memilih kodifikasi politik sebagai arah penyusunan peraturan perundang-undangan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Bima dalam diskusi publik terkait UU Pemilu yang digelar di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2025).

Baca Juga:

"Kita tidak mau Omnibus Law, Bang Jansen. Sudah jelas Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN menyatakan kita menempuh sistem kodifikasi politik, bukan Omnibus Law," ujar Bima Arya.

Menurutnya, pendekatan kodifikasi berarti membentuk Undang-Undang baru secara sistematis dan menyeluruh, bukan sekadar revisi dari berbagai UU yang digabungkan seperti dalam pendekatan Omnibus Law.

Baca Juga:

"Omnibus Law itu undang-undangnya masih ada, dikumpulin, diubah dikit-dikit, cepat. Tapi kodifikasi artinya kita buat Undang-Undang baru, lebih matang dan fokus, walau prosesnya lebih lama," tegasnya.

Bima ingin memastikan bahwa arah reformasi hukum politik tidak sekadar pragmatis, melainkan dibangun dengan pendekatan jangka panjang dan menyeluruh, sejalan dengan visi pembangunan nasional.

RUU Omnibus Law Politik Masih Belum Dibahas DPR

Sebelumnya, wacana penggunaan Omnibus Law dalam UU Politik digulirkan oleh Komisi II DPR RI, yang ingin merevisi beberapa Undang-Undang sekaligus, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Politik belum akan dibahas dalam waktu dekat karena masih berlangsungnya proses politik seperti Pilkada dan tahapan pemilu lainnya.

"Proses Pilkada masih terjadi. Pemerintah yang baru berjalan empat bulan ini sedang melakukan penataan demi penataan," ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Dengan demikian, wacana kodifikasi politik yang disampaikan oleh Wamendagri Bima Arya menunjukkan arah berbeda dari usulan awal Komisi II, yakni untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memperkuat sistem hukum politik nasional secara terintegrasi.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mantan Wakil Panglima TNI:Gibran Layak Dimakzulkan, Tiga Syarat dalam Pasal 7A UUD 1945 Sudah Terpenuhi?
Wamendagri: Insentif untuk Daerah Penyumbang Devisa Pariwisata Sangat Dimungkinkan
Puan Maharani: DPR Akan Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu 2029
Puan: Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibaca, Masih Menumpuk di Meja DPR
Wamendagri Bima Arya Buka Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor: Fokus Pelayanan dan Pemahaman Astacita
DPR Terima Surat Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran, Andreas Hugo Pareira: Bentuk Kepedulian Senior Bangsa
komentar
beritaTerbaru