BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Juni 2025 12:21 WIB
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Reva dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6). (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari daftar bentuk upaya paksa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).

Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Reva menyampaikan bahwa penyadapan sebagai alat penegakan hukum berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, khususnya pada tindak pidana umum.

Baca Juga:

"Kami mengusulkan agar penyadapan dihapus dari upaya paksa dalam revisi KUHAP, karena kami khawatir penyadapan ini disalahgunakan penyidik dalam mengungkap tindak pidana," ujar Reva di hadapan anggota Komisi III.

Menurut Reva, mekanisme penyadapan sudah memiliki landasan hukum dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Kepolisian.

Baca Juga:

"Penyadapan itu sudah cukup diatur dalam undang-undang sektoral. Biarlah pengaturannya tetap menjadi ranah dari undang-undang tersebut, dan tidak perlu ditarik ke dalam KUHAP yang sifatnya umum," jelasnya.

Karena itu, Reva menyarankan agar penyadapan tidak dimasukkan dalam Pasal 84 RUU KUHAP yang tengah dibahas.

Dalam pasal tersebut, ia menyarankan bentuk upaya paksa hanya mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, serta larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Penyadapan selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengungkapan kasus besar, termasuk korupsi dan narkotika.

Namun, Peradi menilai tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, penyadapan bisa menimbulkan pelanggaran hak privasi serta bentuk intimidasi terhadap saksi maupun tersangka.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai RKUHAP Rampung
Resmi! Rusdi Masse Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, Natalius Pigai: Telat!
Immanuel Ebenezer Tak Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Sertifikasi K3
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru