
TNI AD Terjunkan Tim Jihandak, Sterilisasi Pesawat Saudia Airlines yang Terima Ancaman Bom
MEDAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun tangan dalam penanganan darurat pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV5276 rute
PeristiwaJAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari daftar bentuk upaya paksa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).
Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Reva menyampaikan bahwa penyadapan sebagai alat penegakan hukum berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, khususnya pada tindak pidana umum.
Baca Juga:
"Kami mengusulkan agar penyadapan dihapus dari upaya paksa dalam revisi KUHAP, karena kami khawatir penyadapan ini disalahgunakan penyidik dalam mengungkap tindak pidana," ujar Reva di hadapan anggota Komisi III.
Menurut Reva, mekanisme penyadapan sudah memiliki landasan hukum dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Kepolisian.
Baca Juga:
"Penyadapan itu sudah cukup diatur dalam undang-undang sektoral. Biarlah pengaturannya tetap menjadi ranah dari undang-undang tersebut, dan tidak perlu ditarik ke dalam KUHAP yang sifatnya umum," jelasnya.
Karena itu, Reva menyarankan agar penyadapan tidak dimasukkan dalam Pasal 84 RUU KUHAP yang tengah dibahas.
Dalam pasal tersebut, ia menyarankan bentuk upaya paksa hanya mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, serta larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.
Penyadapan selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengungkapan kasus besar, termasuk korupsi dan narkotika.
Namun, Peradi menilai tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, penyadapan bisa menimbulkan pelanggaran hak privasi serta bentuk intimidasi terhadap saksi maupun tersangka.
MEDAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun tangan dalam penanganan darurat pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV5276 rute
PeristiwaMEDAN Emas dan berlian telah lama dianggap sebagai simbol kekayaan dan kemewahan. Tapi apakah keduanya benarbenar langka sesuai dengan nil
Sains & TeknologiBANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh, DR. H. Taqwaddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keputus
NasionalACEH Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prab
NasionalJAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa negaranya tidak memerlukan bantuan militer da
InternasionalBELU Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pos Lakmars. Bekerja sama d
NasionalFLORESGunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengalami erupsi hebat pada Selasa (17/6/2025
PeristiwaBANDUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter r
Hukum dan KriminalSUMBAR Polwan Polda Sumatera Barat, Brigadir Dhea Friesca Olla Febri, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah aksinya
Hukum dan KriminalJAKARTAKuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengecam langkah Kejaksaan Agung (K
Hukum dan Kriminal