BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 18:35 WIB
79 view
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: heylaw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.*

Baca Juga:

Baca Juga:

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Wamendikdasmen: Sekolah Gratis untuk Swasta dan Negeri Belum Bisa Tahun Ini
Pemakzulan Gibran Didesak Forum Purnawirawan TNI, MK: Syarat Cawapres Sudah Sesuai Konstitusi
Menko PMK Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
BMPS Khawatir Putusan MK soal Pendidikan Gratis Akan Ganggu Sekolah Swasta
Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah, Bahas Sekolah Gratis Usai Putusan MK
Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Wali Kota Medan: Apa Negara Sanggup?
komentar
beritaTerbaru