Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.*