Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, 1 Gram Masih Rp2,404 Juta
MEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan d
EKONOMI
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.
Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.
"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.
Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.
"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.
Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.
Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.
MEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan d
EKONOMI
MALUKU UTARA PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menegaskan kabar soal dugaan penyelundupan nikel ilegal di Bandara Khusus IWIP,
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Aceh menyalurkan bantuan tunai untuk dua Taman KanakKanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA)
PERISTIWA
JEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menunjukkan kesiapsiagaan tinggi terhadap laporan masyarakat setelah seorang petani berusia
PERISTIWA
MEDAN Aplikasi pesan instan WhatsApp menyediakan fitur backup atau pencadangan data yang memungkinkan pengguna mengamankan chat, foto, v
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Suma
PERISTIWA
BANDA ACEH Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melakukan kunjungan ke tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Nega
PERISTIWA
TAPUT Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan material kayu yang menyumbat aliran Sungai Garoga, Tapanuli Utara, me
PERISTIWA
MEDAN Pengguna internet kembali mendapatkan kesempatan memperoleh saldo DANA gratis senilai Rp302.000 yang dapat langsung dicairkan ke d
EKONOMI
ACEH Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah
PERISTIWA