BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Ketua Komisi II DPR Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun: Melanggar Konstitusi

Adelia Syafitri - Senin, 07 Juli 2025 22:50 WIB
69 view
Ketua Komisi II DPR Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun: Melanggar Konstitusi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.

Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.

Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga:

Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.

"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.

Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.

"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.

Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.

Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Pengamat Politik Shohibul: Sosok Nikson Nababan Mumpuni Pimpin DPD PDIP Sumut
Fraksi PDIP Soroti Lemahnya Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Usul Tambahan Lokasi KTR
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Banyak Implikasi, Masih Dikaji Pemerintah
Jawab Aksi Mahasiswa, Ketua DPRD DS "Tantang" APH Periksa dan Telusuri Harta Kekayaannya
Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Lokal dan Nasional: Timbulkan Kerumitan Tata Hukum
Menuju Sistem Pemilu yang Baik di Tengah Problematik Putusan MK
komentar
beritaTerbaru