
ARMY Bersiap! RM Bocorkan Jadwal Comeback BTS
MEDAN Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar BTS atau yang dikenal sebagai ARMY. adsenseRM, pemimpin grup BTS, secara resmi
EntertainmentJAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.
Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.
"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.
Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.
"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.
Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.
Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.
MEDAN Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar BTS atau yang dikenal sebagai ARMY. adsenseRM, pemimpin grup BTS, secara resmi
EntertainmentJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya mendapat dukungan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabumin
EkonomiMEDAN Microsoft kembali membuat langkah besar dalam transformasi digital dengan mengumumkan pembaruan besar sistem operasi Windows 11, m
Sains & TeknologiKUTAI KERTANEGARA Langkah inovatif kembali dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dalam memperkuat ketahanan energi nasiona
EkonomiMEDAN Keuskupan Agung Medan tengah berduka atas wafatnya Uskup Emeritus Mgr. Alfred Gonti Pius Datubara OFMCap pada Jumat pagi, 17 Oktob
SosokMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap upaya perdamaian yang telah ditempuh antara Lurah Perinti
Hukum dan KriminalMEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menginisiasi lahirnya rekomendasi strategis dalam pelaksanaan Konsultasi Regional (Konreg) Produk
EkonomiDENPASAR Seorang warga Jembrana, Ni Wayan Dontri, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lusiana Giron & Partners, secara resmi mengaj
Hukum dan KriminalSAMOSIR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka ajang lari lintas alam berskala internasional Trail of the Kings Lake Toba by U
OlahragaJAKARTA Indonesia Traffic Watch (ITW) menyoroti maraknya kerusuhan yang muncul saat aksi unjuk rasa (unras) dan menekankan pentingnya pe
Peristiwa