BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 18 Juli 2025 10:59 WIB
93 view
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Pelantikan 55 wakil menteri kabinet merah putih, di Istana Jakarta, Senin (21/10/2024). (foto: ig prabowo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Uji materi UU Kementerian Negara ini sebelumnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang meminta agar Pasal 23 dimaknai juga mencakup "wakil menteri".

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon diketahui telah meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagai dasar pengajuan perkara.

"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan.

Putusan ini menjadi penguat terhadap prinsip etika pemerintahan, khususnya dalam menjaga netralitas dan independensi wakil menteri yang seharusnya fokus menjalankan tugas kenegaraan, bukan merangkap peran dalam entitas bisnis negara.

Dari perspektif hukum, penegasan ini juga memberi kejelasan bahwa posisi wamen, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kementerian Negara, memiliki tanggung jawab dan keterikatan hukum yang serupa dengan menteri, karena sama-sama merupakan bagian dari eksekutif yang diangkat oleh Presiden.*

(tt/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru