BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Keterlibatan Langsung & Dana Suap: Dua Hal yang Bikin Hasto Dipenjara

Justin Nova - Sabtu, 26 Juli 2025 08:47 WIB
73 view
Keterlibatan Langsung & Dana Suap: Dua Hal yang Bikin Hasto Dipenjara
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:

Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan:

Baca Juga:

1. Dana Rp 400 Juta untuk Suap PAW

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana Rp 400 juta sebagai operasional suap dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR. Dana tersebut diserahkan oleh Kusnadi—staf Hasto—kepada Doni Tri Istiqomah.

"Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi berasal dari terdakwa," ujar hakim Rios Rahmanto dalam pembacaan putusan.

2. Keterlibatan Aktif dalam Proses PAW

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru