BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Keterlibatan Langsung & Dana Suap: Dua Hal yang Bikin Hasto Dipenjara

Justin Nova - Sabtu, 26 Juli 2025 08:47 WIB
70 view
Keterlibatan Langsung & Dana Suap: Dua Hal yang Bikin Hasto Dipenjara
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:

Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan:

Baca Juga:

1. Dana Rp 400 Juta untuk Suap PAW

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana Rp 400 juta sebagai operasional suap dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR. Dana tersebut diserahkan oleh Kusnadi—staf Hasto—kepada Doni Tri Istiqomah.

"Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi berasal dari terdakwa," ujar hakim Rios Rahmanto dalam pembacaan putusan.

2. Keterlibatan Aktif dalam Proses PAW

Hakim menilai bahwa Hasto secara aktif mengupayakan PAW Harun Masiku, meski Riezky telah dilantik sebagai anggota DPR. Salah satu bukti adalah percakapan WhatsApp Hasto yang berisi permintaan pembuatan SK PAW berdasarkan surat MA.

Selain itu, pernyataan saksi Saeful Bahri juga mengungkap peran Hasto:

"Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu."

Pasal yang Dilanggar:

Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Respons Hasto: "Saya Bisa Tertawa Lega"

Usai vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa ia sudah menduga akan divonis dan merasa menjadi korban dari komunikasi staf internal.

"Sudah bisa tertawa lega karena penjelasan tadi sangat fundamental dalam proses putusan," kata Hasto.

Ia menuding bahwa hukum dijadikan alat kekuasaan, dan menyebut bahwa vonis ini tidak terlepas dari dinamika politik menjelang Kongres PDIP.

"Putusan ini tidak bisa saya hindari. Tapi kepala saya tetap tegak," tegas Hasto.

Ia juga menyebut akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Apa Selanjutnya?

Meski telah divonis bersalah, PDIP menyatakan Hasto masih menjabat sebagai Sekjen partai. Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik terus menyoroti langkah hukum selanjutnya serta nasib Harun Masiku yang masih buron sejak 2020. *

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru