BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Pengacara Protes Hakim Pakai Masker Saat Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jakpus: Itu Kebiasaan Pribadi

Raman Krisna - Sabtu, 26 Juli 2025 13:45 WIB
31 view
Pengacara Protes Hakim Pakai Masker Saat Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jakpus: Itu Kebiasaan Pribadi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang vonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak hanya menyita perhatian karena isi putusannya, tetapi juga karena protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Hasto terhadap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang menggunakan masker selama 22 kali persidangan.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut pemakaian masker oleh hakim sebagai hal yang janggal dan menimbulkan kecurigaan.

"Maksud saya, di pengadilan, hakim sebagai simbol otoritas utama di sidang terbuka, tapi dia menutup dirinya dengan memakai masker dari awal sampai 22 persidangan. Ini hal yang aneh. Apakah karena ada tekanan politik?" kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (26/7).

Baca Juga:

Menanggapi protes tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa penggunaan masker oleh Hakim Rios bukan hal baru. Kebiasaan itu bermula sejak pandemi COVID-19 dan terus berlanjut karena alasan kesehatan pribadi.

"Awalnya di saat COVID, sebab Pak Rios pernah dua kali kena COVID. Lalu, menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Baca Juga:

Ia juga menambahkan bahwa polusi udara Jakarta turut menjadi alasan hakim lebih nyaman memakai masker selama memimpin sidang.

"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu, sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker," lanjutnya.

Andi menegaskan bahwa kebiasaan tersebut dilakukan Hakim Rios bukan hanya saat menyidangkan Hasto, melainkan juga di berbagai sidang lainnya.

"Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK (Hasto Kristiyanto). Jadi, kami menilai prasangka PH tidak tepat," tegasnya.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak terbukti.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru