Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara setelah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), terkait kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Meski vonis telah dijatuhkan, Hasto tidak secara tegas menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen PDI-P.
Dalam pernyataannya kepada media usai sidang, Hasto justru menyoroti adanya tekanan politik terhadap partai berlambang banteng tersebut.
"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka tadi, proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto kepada awak media.
Hasto menyampaikan bahwa meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum, kepentingan partai tetap menjadi prioritas utama.
Ia menyatakan akan terus menjaga stabilitas internal partai di tengah situasi yang berkembang.
"Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan, kita prioritaskan kepentingan partai, agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa KPK.
Tidak ditemukan bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti atau menghalangi penegakan hukum terhadap Harun Masiku.
Vonis terhadap Hasto diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Dalam amar putusannya, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap sopan terdakwa, tanggung jawab terhadap keluarga, dan rekam jejak pengabdian pada negara.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL