Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bukan hanya berdasarkan hukum, tapi juga aspek persatuan nasional dan kemanusiaan, mengingat momen kemerdekaan yang semakin dekat.
"Kita ingin ada persatuan nasional. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar," ujar Supratman.
Hasto sendiri sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR, sedangkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun atas kasus impor gula.
Rocky pun menegaskan bahwa langkah Prabowo ini bisa menjadi penanda bahwa ia mulai menunjukkan karakter politik otentik yang berbeda dari bayang-bayang Jokowi.
"Ini adalah cara Presiden Prabowo menunjukkan bahwa ini era dirinya, bukan era lanjutan dari Presiden sebelumnya," pungkas Rocky.*