TAPANULI SELATAN — Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan, Eddi Sullam Siregar, masih belum dapat dilanjutkan.
Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan bahwa langkah PAW baru bisa dimulai setelah menerima usulan resmi dari partai politik pengusung, yakni Partai NasDem.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menekankan pentingnya mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memproses PAW sebelum menerima surat pengusulan resmi dari partai politik. Dokumen tersebut juga harus disertai kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung yang sah," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses PAW merupakan mekanisme yang telah diatur secara ketat, termasuk tahap verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti yang diajukan.
"Sampai saat ini, KPU belum menerima surat ataupun dokumen apapun dari Partai NasDem terkait proses ini," tambah Zulhajji.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, menyatakan bahwa secara hukum, Eddi Sullam telah diberhentikan sejak putusan MA yang inkracht pada 2 Juli 2025.
Hak-hak keuangannya pun telah dihentikan per awal Agustus.
Namun, Darwin menyebut pemberhentian secara administratif masih membutuhkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara serta usulan resmi dari Partai NasDem.
"Dasar hukumnya sudah lengkap. Tinggal menunggu tindak lanjut administratif dari partai pengusung," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Ledy Namarina, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun langkah-langkah untuk segera menyelesaikan proses PAW ini.
"Kami telah menyampaikan hasil putusan MA kepada Sekretariat DPRD dan tengah berkoordinasi dengan DPW serta DPP untuk pengusulan calon pengganti," ujarnya.