JAKARTA - Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kebebasannya menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Golkar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa Setnov—sapaan akrab Setya Novanto—telah melalui masa pembinaan dan diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," ujar Sarmuji, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Sarmuji menyarankan agar Setnov tidak langsung aktif dalam kepengurusan Partai Golkar, demi memberi waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan pasca-pembebasan.
"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," tambahnya.
Setnov Dapat Keringanan Hukuman lewat PK
Setnov memperoleh pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Vonis awal 15 tahun dikurangi menjadi 12,5 tahun, disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49,05 miliar.
Kakanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, menyebut Setnov telah membayar denda dan menyelesaikan sebagian besar kewajiban uang pengganti. Sisa Rp5,3 miliar diselesaikan melalui pidana subsidair selama 2 bulan 15 hari.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pembebasan Setnov seharusnya tidak melupakan besarnya dampak dari kasus e-KTP terhadap masyarakat Indonesia.
"Kasus itu menjadi pengingat seriusnya kejahatan korupsi yang berdampak luas," tegas Budi.
KPK berharap semua pihak tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan semangat HUT ke-80 RI.