BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Minta Tak Langsung Aktif Berpolitik, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Raman Krisna - Senin, 18 Agustus 2025 14:41 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Minta Tak Langsung Aktif Berpolitik, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (foto : koma.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kebebasannya menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Golkar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa Setnov—sapaan akrab Setya Novanto—telah melalui masa pembinaan dan diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," ujar Sarmuji, Senin (18/8/2025).

Baca Juga:

Meski demikian, Sarmuji menyarankan agar Setnov tidak langsung aktif dalam kepengurusan Partai Golkar, demi memberi waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan pasca-pembebasan.

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," tambahnya.

Baca Juga:

Setnov Dapat Keringanan Hukuman lewat PK

Setnov memperoleh pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Vonis awal 15 tahun dikurangi menjadi 12,5 tahun, disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49,05 miliar.

Kakanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, menyebut Setnov telah membayar denda dan menyelesaikan sebagian besar kewajiban uang pengganti. Sisa Rp5,3 miliar diselesaikan melalui pidana subsidair selama 2 bulan 15 hari.

KPK: Kasus e-KTP Harus Jadi Pengingat

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pembebasan Setnov seharusnya tidak melupakan besarnya dampak dari kasus e-KTP terhadap masyarakat Indonesia.

"Kasus itu menjadi pengingat seriusnya kejahatan korupsi yang berdampak luas," tegas Budi.

KPK berharap semua pihak tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan semangat HUT ke-80 RI.

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, begitu pula semangat melawan korupsi harus melibatkan semua elemen bangsa," tutup Budi.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK-PPATK Bersinergi Bongkar Aliran Dana Korupsi Haji Reguler-Khusus
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Diapresiasi karena Inisiasi Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Puluhan Saksi di KPPN Padangsidimpuan Terkait OTT Topan Ginting
komentar
beritaTerbaru