JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas terhadap lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif usai dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari MKD dan telah menindaklanjutinya sesuai arahan pimpinan DPR.
"Iya, saya sudah terima surat dari pimpinan MKD. Dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD tersebut," ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/9/2025).
Mereka dinonaktifkan partai usai menjadi sorotan publik dalam sejumlah kasus yang menyeret nama-nama tersebut, meskipun hingga kini tidak ada pemberhentian resmi dari keanggotaan DPR secara hukum.
Meski demikian, Indra belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai durasi penghentian hak keuangan dan fasilitas kelima legislator tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh pimpinan dewan berdasarkan rekomendasi MKD.
"Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," tambahnya.
Keputusan penonaktifan para anggota DPR ini sebelumnya dikritik oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, karena tidak memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang MD3.