JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas terhadap lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif usai dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari MKD dan telah menindaklanjutinya sesuai arahan pimpinan DPR.
"Iya, saya sudah terima surat dari pimpinan MKD. Dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD tersebut," ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/9/2025).
Mereka dinonaktifkan partai usai menjadi sorotan publik dalam sejumlah kasus yang menyeret nama-nama tersebut, meskipun hingga kini tidak ada pemberhentian resmi dari keanggotaan DPR secara hukum.
Meski demikian, Indra belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai durasi penghentian hak keuangan dan fasilitas kelima legislator tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh pimpinan dewan berdasarkan rekomendasi MKD.
"Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," tambahnya.
Keputusan penonaktifan para anggota DPR ini sebelumnya dikritik oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, karena tidak memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang MD3.
Ia menilai istilah "nonaktif" tidak dikenal dalam perundang-undangan yang mengatur tentang keanggotaan DPR.
"Pengertian nonaktif itu enggak ada di Undang-Undang MD3. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD," ujar Iqbal, Senin (1/9), di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, juga mengakui bahwa UU MD3 memang tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme penghentian hak keuangan bagi anggota nonaktif.
Namun, MKD tetap melayangkan permintaan tersebut sebagai bentuk penegakan etik.
"Iya, memang di MD3 enggak disebutkan. Tapi MKD minta, karena MKD kan punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.
Diketahui, kelima anggota DPR yang dimaksud dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing dalam beberapa pekan terakhir menyusul sorotan publik terhadap peran mereka dalam sejumlah isu, termasuk aksi demonstrasi, penyerangan rumah dinas, dan dugaan pelanggaran etika lainnya.*