Ia menilai istilah "nonaktif" tidak dikenal dalam perundang-undangan yang mengatur tentang keanggotaan DPR.
"Pengertian nonaktif itu enggak ada di Undang-Undang MD3. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD," ujar Iqbal, Senin (1/9), di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, juga mengakui bahwa UU MD3 memang tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme penghentian hak keuangan bagi anggota nonaktif.
Namun, MKD tetap melayangkan permintaan tersebut sebagai bentuk penegakan etik.
"Iya, memang di MD3 enggak disebutkan. Tapi MKD minta, karena MKD kan punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.
Diketahui, kelima anggota DPR yang dimaksud dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing dalam beberapa pekan terakhir menyusul sorotan publik terhadap peran mereka dalam sejumlah isu, termasuk aksi demonstrasi, penyerangan rumah dinas, dan dugaan pelanggaran etika lainnya.*