BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan para pelaku usaha tambang agar tidak lupa dengan amanat konstitusi dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.
Ia menegaskan, kekayaan alam yang melimpah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, serta kesejahteraan rakyat kita," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis (15/10).Baca Juga:
Bahlil menyampaikan, pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita, bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya jangan kita habiskan sekaligus. Kita harus ingat ada generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaannya harus baik, ramah lingkungan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia melalui sektor pertambangan dan program hilirisasi. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya terpusat di kota besar seperti Jakarta.
"Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, kita akan susah mencapai percepatan pembangunan," ujarnya.
Pemerintah, kata Bahlil, saat ini tengah menyiapkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar AS atau sekitar Rp618 triliun. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
Sebagai wujud pemerataan manfaat sumber daya alam, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui beleid tersebut, UMKM, koperasi, dan BUMD lokal mendapat prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ini cara kehadiran negara dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Hilirisasi dan pemberdayaan pelaku lokal menjadi kunci agar manfaat tambang dirasakan masyarakat secara langsung," pungkas Bahlil.*
(vo/m006)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL