BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Bahlil Lahadalia: Kekayaan Tambang Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Oktober 2025 09:39 WIB
Bahlil Lahadalia: Kekayaan Tambang Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan para pelaku usaha tambang agar tidak lupa dengan amanat konstitusi dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.

Ia menegaskan, kekayaan alam yang melimpah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, serta kesejahteraan rakyat kita," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Baca Juga:

Bahlil menyampaikan, pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.

"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita, bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya jangan kita habiskan sekaligus. Kita harus ingat ada generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaannya harus baik, ramah lingkungan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia melalui sektor pertambangan dan program hilirisasi. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya terpusat di kota besar seperti Jakarta.

"Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, kita akan susah mencapai percepatan pembangunan," ujarnya.

Pemerintah, kata Bahlil, saat ini tengah menyiapkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar AS atau sekitar Rp618 triliun. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.

Sebagai wujud pemerataan manfaat sumber daya alam, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui beleid tersebut, UMKM, koperasi, dan BUMD lokal mendapat prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Ini cara kehadiran negara dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Hilirisasi dan pemberdayaan pelaku lokal menjadi kunci agar manfaat tambang dirasakan masyarakat secara langsung," pungkas Bahlil.*
(vo/m006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ChatGPT Bisa Jadi Mentor, Bukan Cuma Mesin — Nih 5 Prompt yang Wajib Dicoba!
Ayam Goreng dalam Paket MBG SMP Negeri 3 Medan Diduga Tak Layak Konsumsi
Bappenda Batu Bara Dukung Optimalisasi Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik Terpapadu
Fahira Idris Apresiasi Kapolda Metro, Tegaskan Komitmen Bang Japar Jaga Jakarta
Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Langkah Strategis RI Kurangi Impor LPG 7 Juta Ton
Ada Keluhan Pajak? Ini Nomor Pengaduan Pajak dan Bea Cukai, Langsung ke Pak Purbaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru