BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR! Tiga Anggota Lain Nonaktif 3–6 Bulan

Raman Krisna - Rabu, 05 November 2025 13:33 WIB
Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR! Tiga Anggota Lain Nonaktif 3–6 Bulan
Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (foto: tangkapan layar yt DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR nonaktif dan mengaktifkan kembali dua lainnya dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri pimpinan serta anggota MKD lainnya.

Kelima anggota DPR yang disidang adalah:
- Teradu I: Adies Kadir – diaktifkan kembali
- Teradu II: Nafa Urbach – nonaktif 3 bulan
- Teradu III: Surya Utama – diaktifkan kembali
- Teradu IV: Eko Hendro Purnomo – nonaktif 4 bulan
- Teradu V: Ahmad Sahroni – nonaktif 6 bulan

Baca Juga:

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, menegaskan sanksi berlaku sejak penetapan partai politik masing-masing anggota DPR.

MKD juga meminta anggota yang kembali aktif untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.

Sidang awal sempat diskors karena kehadiran anggota DPR nonaktif di ruang sidang.

Pengaduan terhadap kelima anggota DPR sebelumnya diajukan oleh Hotman Samosir, I Wayan Dharmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.

Namun, para pengadu akhirnya mencabut aduan setelah klarifikasi dari teradu, sehingga perkara dianggap tidak ada.

Kelima anggota DPR nonaktif diduga melanggar etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan memberikan komentar yang menimbulkan kontroversi publik, yang kemudian memicu demo ricuh pada Agustus 2025.

Sidang MKD menghadirkan sejumlah saksi ahli, antara lain:
- Deputi Persidangan Setjen DPR – Suprihartini
- Koordinator Orkestra – Letkol Suwarko
- Ahli Kriminologi – Prof. Dr. Adrianus Eliasta
- Ahli Hukum – Satya Adianto
- Ahli Sosiologi – Trubus Rahadiansyah
- Ahli Analisis Perilaku – Gustia Ayudewi
- Wakil Koordinator Wartawan Parlemen – Erwin Siregar
- Ahli Media Sosial – Ismail Fahmi

Putusan ini menegaskan mekanisme pengawasan internal DPR tetap berjalan, meski pengaduan telah dicabut, sekaligus menjadi peringatan bagi anggota parlemen agar selalu mematuhi kode etik dan menjaga perilaku publik.*


Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Lima Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai
Puan Maharani Sindir Aparatur Negara: Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Harus Dipermudah?
Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun, Jalan Rusak Segera Diperbaiki!
Disebut Ucapkan Kata ‘Tolol’, Ahmad Sahroni Dapat Pembelaan Ahli di Sidang MKD
KSPSI Desak DPR Panggil Pimpinan Michelin, 285 Buruh Di-PHK Lewat Email
Sidang MKD DPR, Ahli Media Sosial: Literasi Digital Masyarakat Indonesia Masih Rendah, Hoaks Lebih Cepat Menyebar dari Fakta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru