JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan tidak ada pencatutan nama LSM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi klaim sejumlah LSM yang muncul empat hari setelah pembahasan tingkat pertama.
"Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini, 17 November 2025, padahal pembahasan tingkat pertama dilakukan secara terbuka dan disiarkan live pada 12–13 November kemarin," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan saat pembahasan berlangsung.
Komisi III DPR telah membentuk klaster masukan masyarakat untuk menampung seluruh saran dari berbagai pihak.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil.
Usulan dari berbagai organisasi disabilitas, universitas, advokat, dan media diintegrasikan ke dalam draft KUHAP.
Misalnya, usulan penghapusan larangan peliputan dari Aliansi Jurnalis Independen, usulan perlindungan advokat, hingga penguatan kewenangan praperadilan.
"Kami bikin tabel klaster, di kiri dicatat organisasi atau kelompok yang memberi usul, di kanan rumusan draft norma, lalu dibahas bersama. Redaksi akhir tentu hasil penggabungan, tidak sama persis dengan usulan pihak manapun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil, menunjukkan upaya DPR untuk menjadikan RUU KUHAP inklusif dan representatif.
"Yang jelas, semua masukan masyarakat sipil telah diakomodir secara maksimal," tutup Habiburokhman.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP