Kasus Kekerasan Perempuan di Dunia Digital Tembus 2.000 per Tahun, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal
JAKARTA Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah m
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan tidak akan dimuat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menyebut, pengaturan penyadapan akan diformulasikan secara tersendiri dalam undang-undang baru yang berdiri di luar KUHAP.
"Penyadapan itu akan diatur semuanya dalam undang-undang baru. Pokoknya tidak di KUHAP," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan ini menjawab polemik yang sebelumnya muncul terkait Pasal 124 dalam RUU KUHAP yang mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri, serta dimulai pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi pembatasan ruang gerak penyelidik dalam mengungkap kasus korupsi sejak tahap awal.
"Jika penyadapan hanya diperbolehkan saat penyidikan, maka itu akan menghambat efektivitas kerja penyelidik," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7).
Menurut Budi, selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan informasi awal yang krusial dan untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam proses hukum.
Lebih jauh, Budi juga menyoroti pengurangan kewenangan penyelidik sebagaimana termuat dalam RUU KUHAP.
Dalam draf tersebut, penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK berwenang hingga mencari alat bukti, dan KPK punya hak untuk mengangkat penyelidiknya sendiri. Jika diubah, tentu ini mengurangi kewenangan institusi," tegasnya.
Wacana pemisahan aturan penyadapan dari KUHAP menuai sorotan karena menyangkut prinsip-prinsip kerja aparat penegak hukum.
JAKARTA Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah m
NASIONAL
SEKADAU Kecelakaan helikopter PKCFX milik PT Matthew Air di perbukitan Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mene
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait du
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Jumat (17/4/2026). Pelemahan ini dipengar
EKONOMI
Sinergi Keberlanjutan Menghadirkan Energi Bersih,Inovasi Industri dan Dampak Sosial yang Bernilai bagi Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan dampak positif bagi siswa di Indone
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memastikan akan berpartisipasi dalam forum diplomasi internasional Antalya Diplomacy Forum 2026 yang digela
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti P
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Mahyaruddin Salim menerima audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran Agung Budi Sulistiyo beserta jajaran di ruang kerj
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi meluncurkan penyaluran bantuan pangan alokasi FebruariMaret 2026 di Kelurahan Sijambi
EKONOMI