Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan tidak akan dimuat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menyebut, pengaturan penyadapan akan diformulasikan secara tersendiri dalam undang-undang baru yang berdiri di luar KUHAP.
"Penyadapan itu akan diatur semuanya dalam undang-undang baru. Pokoknya tidak di KUHAP," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan ini menjawab polemik yang sebelumnya muncul terkait Pasal 124 dalam RUU KUHAP yang mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri, serta dimulai pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi pembatasan ruang gerak penyelidik dalam mengungkap kasus korupsi sejak tahap awal.
"Jika penyadapan hanya diperbolehkan saat penyidikan, maka itu akan menghambat efektivitas kerja penyelidik," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7).
Menurut Budi, selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan informasi awal yang krusial dan untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam proses hukum.
Lebih jauh, Budi juga menyoroti pengurangan kewenangan penyelidik sebagaimana termuat dalam RUU KUHAP.
Dalam draf tersebut, penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK berwenang hingga mencari alat bukti, dan KPK punya hak untuk mengangkat penyelidiknya sendiri. Jika diubah, tentu ini mengurangi kewenangan institusi," tegasnya.
Wacana pemisahan aturan penyadapan dari KUHAP menuai sorotan karena menyangkut prinsip-prinsip kerja aparat penegak hukum.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN