Hasto Harap Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Masa Depan Bangsa dan Solusi Tantangan Nasional
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti secara khusus dua hal krusial dalam draf RUU tersebut, yakni aturan mengenai penyadapan dan kewenangan penyelidik.
"Penyadapan ini sangat penting dalam proses penyelidikan, karena menjadi salah satu metode untuk mendapatkan informasi awal, termasuk dalam menemukan peristiwa pidana maupun dua alat bukti permulaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/7/2025).
Dalam draf revisi KUHAP yang beredar, penyadapan hanya diperbolehkan dilakukan pada tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan.
Padahal, KPK selama ini melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, sebagai bagian dari proses awal pengumpulan bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Jika ketentuan ini tetap diberlakukan, maka KPK baru dapat menyadap setelah kasus secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Budi menilai hal ini akan mengurangi efektivitas dalam menangani perkara korupsi yang seringkali memerlukan informasi awal yang tersembunyi.
Tak hanya penyadapan, KPK juga menyoroti klausul yang menyatakan bahwa penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan lagi mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Jika aturan ini diberlakukan, maka ruang gerak penyelidik menjadi terbatas," tambah Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mandiri dalam hal pengangkatan penyelidik.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang mengatur secara berbeda dalam RUU KUHAP dinilai kontraproduktif terhadap semangat independensi lembaga antikorupsi.
Budi menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan seluruh masukan tersebut secara resmi kepada pemerintah dan DPR.
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke
POLITIK
Oleh Mohammad DawamPERINGATAN Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan implementasi
OPINI
Oleh KrisnaINDONESIA kerap disebut sebagai salah satu negara paling majemuk di dunia. Di antara ratusan kelompok etnis yang hidup di Nusant
OPINI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar, Sheikh Saou
NASIONAL
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pancasila tetap menjadi fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantangan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Balai Kota Medan, Senin (1/6/2026).
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Haposan P. Batubara, SH
NASIONAL
PAPUA Satuan Tugas Teritorial Komando Operasi TNI Habema menghadirkan kebahagiaan bagi anakanak Papua melalui kegiatan pendidikan dan p
NASIONAL
MEDAN Timnas Vietnam U19 untuk sementara unggul di 45 menit pertama 10 dari Timor Leste dalam laga perdana turnamen Piala AFF U19 (ASEA
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meyakini Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri, maju, dan disegani dunia apabila menjalankan pri
NASIONAL