BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR: Uji Materi UU MD3 di MK

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 17:45 WIB
Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR: Uji Materi UU MD3 di MK
Hakim Konstitusi Arsul Sani . (Foto: Antara /Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Lima mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta agar rakyat, khususnya konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI jika dianggap tidak lagi mewakili kepentingan mereka.

Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca Juga:

Mereka menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR, di mana syaratnya hanya dapat diusulkan oleh partai politik.

Menurut Ikhsan, ketentuan ini menciptakan pengecualian bagi rakyat, sehingga partai politik memiliki kekuasaan tunggal untuk memberhentikan anggotanya, sementara aspirasi konstituen sering diabaikan.

"Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan bentuk kepedulian untuk mendorong perbaikan demokrasi," kata Ikhsan, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.

Para pemohon menambahkan, selama ini partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, sedangkan anggota yang kehilangan legitimasi di mata konstituen justru tetap dipertahankan.

Hal ini, menurut mereka, menempatkan rakyat sebagai pemilih hanya sebatas prosedural formal, tanpa kekuatan nyata dalam pengawasan legislatif.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d diubah sehingga pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, dan pemeriksaan kedua untuk perbaikan permohonan berlangsung pada 17 November 2025.

MK belum memberikan keputusan akhir, namun permohonan ini membuka perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara partai politik dan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Herman Herry Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Puan soal Anggota DPR Terlibat Judol: Sebut Namanya, Biar Tak Ada Fitnah
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Ribuan Apdesi Kembali Menggelar Aksi di Depan Gedung DPR, Jakarta
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Tak Ada Unsur Genting
Polisi Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Dari Pelabuhan Ambon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru