BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Menkum: Anggota Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 18:16 WIB
Menkum: Anggota Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Menkum HAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.

Menurut Supratman, anggota Polri yang saat ini sudah menjabat posisi sipil tidak perlu mengundurkan diri.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:

Meski demikian, Menkum menegaskan bahwa ke depan anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan diusulkan untuk menempati jabatan sipil.

Putusan MK, kata dia, berlaku untuk situasi yang akan datang, sehingga tidak membatalkan penunjukan yang sudah berjalan sebelumnya.

Keputusan MK ini merupakan langkah untuk mempertegas pemisahan fungsi antara kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan birokrasi sipil, sehingga jabatan sipil sepenuhnya dijalankan oleh aparatur yang bukan aktif di kepolisian.

Sejumlah pihak menilai putusan ini penting untuk menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme di birokrasi, sekaligus mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas kepolisian dan administrasi sipil.*


(km/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan: Polisi Harus Pensiun Dulu Sebelum Duduki Jabatan Sipil!
RKUHAP 2025: Polri Tak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi
Ricuh! Ibu-Ibu Lempari Mapolres Dairi Pakai Batu dan Cabai Giling, 10 Polisi Terluka
Polda Lampung Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolda Tegaskan Semangat Kepahlawanan di Era Modern
Ngopi Bareng Wartawan, Polda Sumut Perkuat Kemitraan Informasi
Polri dan Kementerian PPPA Gelar FGD Sinergi Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru