BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Pemerintah dan DPR Selesaikan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Ancaman Kurungan Dihapus di Perda

Adelia Syafitri - Selasa, 02 Desember 2025 18:35 WIB
Pemerintah dan DPR Selesaikan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Ancaman Kurungan Dihapus di Perda
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Tangkapan Layar @eddyhiariej / IG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, Selasa (2/12/2025), yang selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, sejumlah peraturan daerah, serta sebagian ketentuan KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan terbaru.

"Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum terpadu, modern, dan konsisten, sekaligus mencegah tumpang tindih pengaturan," ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Baca Juga:

RUU Penyesuaian Pidana mengatur harmonisasi pidana dalam UU sektoral, termasuk penataan ulang ancaman pidana, penyesuaian kategori denda, serta penghapusan pidana kurungan pada peraturan daerah.

Dalam konteks peraturan daerah, kewenangan pemberian sanksi pidana dibatasi hanya pada pidana denda kategori ketiga, dan pidana kurungan dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, RUU ini juga menyempurnakan sejumlah ketentuan KUHP untuk menghindari multitafsir dan memastikan implementasi hukum lebih efektif di lapangan.

Pemerintah berharap harmonisasi ini menciptakan sistem pemidanaan yang konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Kesepakatan untuk membawa RUU ke rapat paripurna tercapai setelah delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan setuju.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan persetujuan tersebut dengan menutup rapat melalui pengetukan palu.

Eddy menambahkan bahwa pemerintah mendukung RUU ini segera disahkan dan menyampaikan penghargaan atas kerja sama DPR dalam menyelesaikan pembahasan.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Ihza Mahendra: Restorative Justice Bisa Ringankan Overkapasitas Lapas
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
Tutup PPPJ Angkatan 82, Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Pintar, Berintegritas, dan Bermoral
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Kemenimipas dan Polri Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru