KPK Periksa 6 Saksi, Bupati Pati Sudewo Diduga Terlibat Pemerasan Caperdes
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, Selasa (2/12/2025), yang selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, sejumlah peraturan daerah, serta sebagian ketentuan KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan terbaru.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum terpadu, modern, dan konsisten, sekaligus mencegah tumpang tindih pengaturan," ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.Baca Juga:
RUU Penyesuaian Pidana mengatur harmonisasi pidana dalam UU sektoral, termasuk penataan ulang ancaman pidana, penyesuaian kategori denda, serta penghapusan pidana kurungan pada peraturan daerah.
Dalam konteks peraturan daerah, kewenangan pemberian sanksi pidana dibatasi hanya pada pidana denda kategori ketiga, dan pidana kurungan dihapuskan seluruhnya.
Selain itu, RUU ini juga menyempurnakan sejumlah ketentuan KUHP untuk menghindari multitafsir dan memastikan implementasi hukum lebih efektif di lapangan.
Pemerintah berharap harmonisasi ini menciptakan sistem pemidanaan yang konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Kesepakatan untuk membawa RUU ke rapat paripurna tercapai setelah delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan setuju.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan persetujuan tersebut dengan menutup rapat melalui pengetukan palu.
Eddy menambahkan bahwa pemerintah mendukung RUU ini segera disahkan dan menyampaikan penghargaan atas kerja sama DPR dalam menyelesaikan pembahasan.*
(k/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan pada awal April 2026 memberikan angin segar bagi Indonesia, di t
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peringatan kepada 2.100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung
PEMERINTAHAN
TEHERAN Pada Kamis (2/4/2026), Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengklaim bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil menembak j
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan ka
POLITIK
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkapkan langkah lanjut terkait kasus Amsal Christy Sitepu, y
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ratusan Pendidik Ikuti Kegiatan yang Fokus pada Transformasi Pembelajaran Masa Depan Kisaran, Kamis (02/04/2026) pukul 10.00 WIB
PENDIDIKAN
ASAHAN Rabu (01/04/2026), Kantor Pusat PT Bank Sumut Medan menjadi lokasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pada hari Rabu (01/04/2026), di SDN 015927 Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan pen
PENDIDIKAN