Wali Kota Mahyaruddin Salim Kukuhkan 22 Pejabat, Dorong Pendidikan Berkualitas di Tanjungbalai
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara resmi mengukuhkan 22 pejabat yang terdiri dari 11 Kepala Sekolah Dasar da
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memantik perdebatan tentang batas netralitas aparatur sipil negara.
Rekaman itu memperlihatkan suasana doa syukuran kemenangan pasangan bupati–wakil bupati terpilih di sebuah aula di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Kamis sore, 6 Maret 2025.
Spanduk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terpasang mencolok. Warna merah mendominasi ruangan. Sorak dan tepuk tangan mengiringi jalannya acara.Baca Juga:
Sorotan publik tertuju pada sosok pembawa acara.
Ia memandu kegiatan dengan penuh percaya diri, layaknya seorang pemandu acara profesional.
Belakangan diketahui, pembawa acara tersebut adalah Yulianus Tohu Ndruru, aparatur sipil negara yang menjabat Inspektur Pembantu I (Irban I) di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan—lembaga yang bertugas melakukan pengawasan internal pemerintah daerah.
Keterlibatan Yulianus dalam kegiatan partai politik itu kemudian dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan.
Lembaga swadaya masyarakat tersebut melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Regional VI Sumatera Utara.
Dalam laporannya, LIBAS 88 menilai peran Yulianus tidak dapat dipandang sebagai kehadiran biasa.
Ia dinilai berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi pembawa acara pada perayaan kemenangan partai.
Pemilihan lokasi kegiatan di Aula BKPN Telukdalam, yang merupakan fasilitas pemerintah, turut memperkuat dugaan kaburnya batas antara ruang negara dan kepentingan politik.
LIBAS 88 merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar aduan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara mengenai netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.
Aturan tersebut secara tegas melarang ASN terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas partai politik.
"Masalahnya bukan hanya administratif. Ia adalah pejabat pengawas. Jika pengawas justru tampil di panggung politik, bagaimana menjamin objektivitas pengawasan?" demikian salah satu poin dalam laporan LIBAS 88 yang dilengkapi dokumentasi foto dan video.
Ketua DPC LIBAS 88 Nias Selatan, Tomaziduhu Baene, menyebut dugaan pelanggaran ini bersifat berlapis.
"Yang bersangkutan bukan sekadar ASN biasa, tetapi pejabat Inspektorat. Fungsi pengawasan internal melekat pada dirinya," kata Tomaziduhu. Menurut dia, Yulianus berperan aktif, bukan hanya hadir sebagai undangan.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki pandangan berbeda. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nias Selatan, Waozaro Hulu, menyatakan keterlibatan Yulianus tidak melanggar ketentuan netralitas ASN.
Alasannya, kegiatan tersebut berlangsung setelah masa kampanye dan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Yang bersangkutan menjadi MC setelah pelantikan. Dia dipilih karena memiliki kemampuan membawakan acara dan bernyanyi," ujar Waozaro kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menegaskan tidak ada larangan bagi ASN tampil dalam kegiatan partai politik sepanjang dilakukan di luar masa kampanye.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah netralitas ASN hanya dibatasi oleh kalender pemilu, ataukah harus dijaga dalam seluruh bentuk aktivitas politik praktis?
Bagi LIBAS 88, persoalan ini tidak semata soal waktu. Netralitas ASN, menurut mereka, menyangkut jarak kekuasaan antara aparatur negara dan kekuatan politik.
Ketika seorang ASN—terlebih pejabat pengawas—tampil sebagai juru acara dalam perayaan politik, garis pembeda antara abdi negara dan kepentingan partai menjadi kian kabur di mata publik.*
(dh)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara resmi mengukuhkan 22 pejabat yang terdiri dari 11 Kepala Sekolah Dasar da
PEMERINTAHAN
MEDAN Renovasi Stadion Teladan Medan menghadapi kendala jelang perhelatan Piala AFF U19 2026. Kekurangan tenaga kerja menjadi faktor ut
NASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN, DISKOMINFO Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pesta adat Syech Silau Laut Hari Rayo Moncak Silau Laut,
SENI DAN BUDAYA
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala BPKPD Siti Fa
PEMERINTAHAN
MEDAN, DISKOMINFO Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus menyampaikan lap
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Momen Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah masih terasa, hal ini terlihat saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan
PEMERINTAHAN
MEDAN Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupa
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah aktivis yang mengadvokasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengaku mengalami intimidasi dan ancaman. Te
NASIONAL