BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

Tiga Ranperda Sumut Disahkan, Bobby Nasution Tegaskan Manfaat untuk Publik

Abyadi Siregar - Senin, 29 Desember 2025 21:07 WIB
Tiga Ranperda Sumut Disahkan, Bobby Nasution Tegaskan Manfaat untuk Publik
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Erni Ariyanti, Medan, Senin (29/12/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN , – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Erni Ariyanti, Senin (29/12), di Gedung DPRD Sumut, Medan.

Tiga Ranperda yang disepakati meliputi:

1. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
2. Perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
3. Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Sumut senilai Rp280,98 miliar berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi.

Baca Juga:

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dan kolaborasi sehingga ketiga Ranperda dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam Ranperda perubahan perangkat daerah, dilakukan penataan organisasi dengan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua perangkat daerah, memindahkan urusan penataan ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta penggabungan beberapa dinas sektor pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Bappelitbang pun disesuaikan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda diharapkan memperkuat peran bank dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Penambahan penyertaan modal berupa gedung kantor diharapkan menjadikan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus memperkuat kinerja Bank Sumut.

Bobby Nasution menekankan, ketiga Ranperda ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan perekonomian Sumut, sekaligus memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Sumut yang maju, unggul, dan berkelanjutan.

Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok, Targetkan Kesehatan Warga Meningkat
DPRD Sumut Sahkan APBD 2026 Sebesar Rp11,67 Triliun, Fokus pada Peningkatan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Bupati Labusel Tegaskan Pentingnya Propemperda dan APBD 2026 untuk Pembangunan Daerah
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda SPAM, Tegaskan Air Bersih sebagai Hak Dasar Masyarakat
Wabup Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut, Maksimalkan Aset Daerah Tanpa Ganggu APBD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru