Informasi yang beredar menyebutkan, Jokowi berpotensi ditunjuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wantimpres adalah lembaga negara yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden atas permintaan maupun inisiatif sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
"Posisi Wantimpres sebatas afirmasi formal yang selama ini telah terwujud informal lewat interaksi intensif," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Agung menambahkan, langkah ini bukan sekadar kompensasi terhadap figur yang terdampak reshuffle, melainkan juga bagian dari upaya menyeimbangkan relasi politik antara Poros Solo dan Istana Hambalang.
"Walaupun ada yang keluar, tetap ada yang dipertahankan agar poros-poros politik lain nyaman," kata Agung.
Dari perspektif Jokowi, posisi Wantimpres dinilai dapat memperkuat relasi politiknya dengan Presiden Prabowo.
"Otomatis, relasi positif beliau dengan Presiden Prabowo diformalkan dan diafirmasi," tutur Agung.
Menanggapi isu reshuffle, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan terkait perombakan kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
Menurutnya, Presiden selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja para menteri dan wakil menteri secara rutin.