Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munas PB IPSI, Isu Ketua Umum 2026–2030 Jadi Sorotan
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) XVI Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (
NASIONAL
JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Saldi menyoroti kelemahan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.Baca Juga:
"Belum dijelaskan secara jelas siapa pemohon-pemohon ini, latar belakangnya apa, dan kedudukannya bagaimana," tegas Saldi.
Hakim juga menekankan bahwa para pemohon belum menguraikan secara konkret kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Bukti penetapan tersangka menjadi penting karena salah satu dasar permohonan adalah klaim bahwa penerapan pasal-pasal KUHP dan UU ITE telah menimbulkan kriminalisasi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang digunakan untuk menersangkakan mereka, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE.
Refly menilai penerapan pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
"Secara faktual, klien kami melakukan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Ketika itu justru berujung pada penetapan tersangka, kami menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi," ujar Refly.
Meski begitu, pihaknya tidak meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan, melainkan meminta pembatasan penafsiran agar tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan umum.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menindaklanjuti bukti dan penjelasan pemohon terkait hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.*
(oz/dh)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) XVI Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024, Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesul
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 di Istana Kepresidenan, Jak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konst
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur AlQur&039an Language Center, Zikran Amnar, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi ibadah agar tidak terjebak
AGAMA
BINJAI Masyarakat Binjai Utara menghadiri kegiatan reses anggota DPRD Kota Binjai, Arif Jaka Sona, dari Fraksi PDI Perjuangan, di daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penerapan kebijakan work from home
NASIONAL