Dirpolairud Polda Aceh Brigjen Wahyu Prihatmaka Pensiun, Jabatan Diserahkan ke Kapolda
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Saldi menyoroti kelemahan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.Baca Juga:
"Belum dijelaskan secara jelas siapa pemohon-pemohon ini, latar belakangnya apa, dan kedudukannya bagaimana," tegas Saldi.
Hakim juga menekankan bahwa para pemohon belum menguraikan secara konkret kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Bukti penetapan tersangka menjadi penting karena salah satu dasar permohonan adalah klaim bahwa penerapan pasal-pasal KUHP dan UU ITE telah menimbulkan kriminalisasi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang digunakan untuk menersangkakan mereka, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE.
Refly menilai penerapan pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
"Secara faktual, klien kami melakukan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Ketika itu justru berujung pada penetapan tersangka, kami menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi," ujar Refly.
Meski begitu, pihaknya tidak meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan, melainkan meminta pembatasan penafsiran agar tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan umum.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menindaklanjuti bukti dan penjelasan pemohon terkait hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.*
(oz/dh)
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permohonan maaf setelah unggahan gambar Garuda Pancasila dalam peringatan H
NASIONAL
LABUHANBATU Polisi berhasil mengamankan satu pelaku pembacokan terhadap seorang guru yang terjadi di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat pada perdagangan Senin (1/6/2026) di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih
EKONOMI