BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Ahli Waris Daam bin Nasairin Datangi DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Digunakan Pemerintah Selama Puluhan Tahun

S. Erfan Nurali - Rabu, 11 Februari 2026 17:57 WIB
Ahli Waris Daam bin Nasairin Datangi DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Digunakan Pemerintah Selama Puluhan Tahun
Sejumlah ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aksi ini menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk "mengemis," melainkan menuntut hak yang sah secara hukum.

Meski Ketua DPRD sedang menjalani masa reses, perwakilan ahli waris diterima oleh Sekretariat DPRD serta bertemu dengan Ketua Komisi D, Hj. Yuke Yurike, dan Sekretaris Komisi D, Habib.

Baca Juga:

Kedua pejabat tersebut menegaskan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi ini.

"Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan," ujar Habib, seperti dikutip dari pernyataan tertulis ahli waris.

Tuntutan ahli waris berangkat dari penggunaan lahan milik mereka untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada 2003–2005 seluas 5.217 m² dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada 2019–2023 seluas 7.176 m².

Lahan tersebut tercatat sebagai tanah adat Indonesische Verponding Padjeg dengan Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948–1959 atas nama Daam bin Nasairin.

Dalam audiensi sebelumnya, pada 28 Januari 2026, berbagai pihak termasuk BPN DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dinas terkait, serta pakar agraria, menegaskan bukti kepemilikan lahan yang sah oleh ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membantah keabsahan bukti tersebut.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menguatkan dasar hukum kedua belah pihak.

"Komisi D menargetkan keputusan dalam 14 hari dan akan memberikan rekomendasi agar solusi terbaik dapat dicapai," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa jika rekomendasi tidak segera dikeluarkan dalam waktu 2 x 24 jam, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar dan menutup lahan hingga ganti rugi dibayarkan.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Presiden Prabowo
Habiburokhman Geram, Kasus ‘Kejar Jambret Jadi Tersangka’ Dinilai Tak Profesional
Dominasinya Tak Tertandingi, Tim Handball MTsN 1 Padangsidimpuan Sabet Gelar Juara dan Top Skor
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret, DPR Tegur Polres Sleman: Kami Marah!
Saan Mustopa: DPR Akan Terus Awasi Polri Agar Profesional dan Menjaga Keadilan
DPR RI Setujui Percepatan Reformasi Polri, Ini 8 Poin Strategis yang Disahkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru