Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, memantik pro-kontra di ruang publik.
Wacana ini menimbulkan pertanyaan, mengapa evaluasi baru digaungkan sekarang, padahal revisi UU KPK disahkan pada masa pemerintahannya.
Saat ditemui awak media di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan keputusan pribadinya.Baca Juga:
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ujarnya.
Kritik Pedas "Cari Muka"
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya "cari muka".
Menurutnya, meski Jokowi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah tetap mengirim utusan untuk rapat pembahasan bersama DPR.
Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi.
"Kepada Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon jangan mencari muka pada isu UU KPK yang jelas-jelas dirubah pada masa beliau," kata Boyamin.
Ia menekankan bahwa revisi UU KPK kala itu melemahkan independensi KPK dan menyingkirkan sejumlah pegawai serta penyidik berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Cuci Tangan" dan Reaksi Publik
Pengamat komunikasi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Jokowi sedang cuci tangan politik, mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab revisi UU KPK 2019.
Ubedilah menekankan, fakta surat Jokowi kepada DPR tertanggal 11 September 2019 membuktikan keterlibatan eksekutif dalam proses revisi.
"Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR, itu narasi bernuansa cuci tangan," ujarnya.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti logika pengembalian undang-undang.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang pinjaman," kata Tanak, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, KPK tetap beroperasi dengan baik berdasarkan UU KPK baru maupun lama, dan status kepegawaian pegawai KPK sebagai ASN kini jelas.
"Dengan UU KPK baru dan lama, tidak ada kendala dalam menjalankan tugas-tugas KPK," terang Tanak.
Munculnya wacana ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah ini romantisme politik lama atau sinyal polarisasi isu antikorupsi menjelang dinamika politik baru.*
(tb/ad)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN