Kemnaker Genjot Kesiapan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN – Aksi warganet (netizen) yang "merujak" anggota Fraksi PAN DPR RI Dr Saleh Partaonan Daulay di postingan akun facebook "Sumut Indah", yang kecewa dengan kinerjanya, tampaknya bukan tanpa alasan.
Sebagai sebuah media, bitvonline.com pun pernah tidak direspon saat mau wawancara kasus yang memang menjadi bidang tugas Saleh Daulay sendiri.
Sayangnya, Saleh Daulay tidak merespon saat diakses melalui pesan WhatsApps ke nomor 0813 8699 xxxx pada 12 Juni 2025. Padahal, nomor ini diketahui milik Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VI DPR RI.
Nomor itu sendiri, diperoleh dari seorang teman dekat Saleh Partaonan Daulay yang berdomisili di Medan. Aplikasi Getcontact pun memberitahu bahwa nomor tersebut atas nama Saleh Daulay Pan.
Wawancara Soal Agunan Tambahan KUR
bitvonline.com sendiri, ingin meminta tanggapan Saleh Daulay terkait tindakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Sumut yang masih mensyaratkan agunan tambahan dalam pengucuran Kredit Usah Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.
Persoalan kredit KUR terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—termasuk BRI—memang merupakan bidang tugas Saleh Partaonan Daulay.
Bahkan, pada 18 Maret 2025, sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bank-bank pemerintah.
Saat itu, dibahas kebijakan jahat bank-bank pemerintah yang mensyaratkan agunan tambahan dalam pemberian KUR di bawah Rp 100 juta. Padahal, ketentuan dan peraturan melarang perbankan mensyaratkan agunan tambahan itu.
Demi mendapatkan kredit KUR untuk pengembangan usaha, para pelaku usaha terpaksa memenuhi persyaratan tersebut. Pada umumnya, pelaku usaha memberikan sertipikat tanah sebagai agunan tambahan.
Inilah yang membuat Saleh Daulay "tampak" begitu sangat marah pada saat RDP. Bahkan, ekspresi Saleh Daulay "terlihat" begitu sangat emosional akibat kebijakan nakal para perbankan itu.
Tidak Direspon
Berdasarkan itulah, bitvonline.com ingin mewawancarai Saleh Daulay terkait kondisi yang terjadi di Sumut. Sebagai pembuka komunikasi, bitvonline.com mengirimkan pesan WhatsApss yang menjelaskan bahwa BRI di Sumut masih mensyaratkan agunan tambahan dalam KUR di bawah Rp 100 juta.
Namun, hal tersebut tidak mendapat respon dan tanggapan hingga hari ini, Senin, 2 Maret 2026. Padahal, pesan yang dikimkan sudah bertanda ceklis dua. Bahkan, dilihat dari vitur "info" WhattsApps, pesan yang dikimkan sudah berwarna biru pertanda sudah dibaca.
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Badri Munir Sukoco me
PENDIDIKAN
TANGERANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya menindak tegas pegawai lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL