BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya

Dharma - Senin, 23 Maret 2026 21:18 WIB
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya
Ilustrasi - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Lora Fadil (tengah) tertidur saat pembacaan doa selama pelantikan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1. Karakter Lembaga Negara: Pengaturan harus mengakomodasi pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials), pejabat yang diangkat berdasarkan seleksi (selected officials), dan bahkan pejabat yang ditunjuk (appointed officials).
2. Independensi Lembaga Negara: Pengaturan pensiun harus melindungi integritas pejabat negara, agar tidak ada tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas mereka dalam menjalankan tugas negara.
3. Proporsionalitas dan Keadilan: Besaran pensiun harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara dan tidak memberatkan rakyat.
4. Alternatif Model Pensiun: MK mempertimbangkan model pensiun baru yang lebih proporsional, seperti "uang kehormatan" sekali bayar setelah masa jabatan berakhir, dan bukan pensiun seumur hidup.
5. Partisipasi Publik: Pembentukan undang-undang baru harus melibatkan masyarakat, terutama pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Beberapa pihak, termasuk pemohon dalam kasus ini, yakni mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menganggap bahwa dana pensiun yang diterima anggota DPR akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kepentingan pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi.

Mereka berpendapat bahwa dana pensiun ini bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk membantu pendidikan yang lebih mendalam dan inklusif bagi masyarakat.

Dengan adanya keputusan ini, DPR dan pemerintah diharuskan segera merancang peraturan yang sesuai dengan putusan MK dalam waktu dua tahun.

Jika tidak, UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan MK ini membuka ruang bagi pembaruan sistem pengaturan hak keuangan pejabat negara, yang diharapkan lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini.*


(lp/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tegas Tolak Wacana Pembelajaran Daring Demi Efisiensi Energi: Jangan Mengorbankan Pendidikan
Bagaimana Status Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus? Ini Kata TNI
Arus Balik Lebaran 2026: Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Alami Lonjakan Lalu Lintas Hingga 13,9%
Prabowo: Saya Akan Pertahankan Program MBG, Daripada Uang Dikorupsi
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Kritik KPK: Kenapa Tidak dari Awal? Lebih Bagus Tidak Usah Ditahan!
Roy Suryo Sesalkan Tindakan Rismon Sianipar yang Minta Maaf ke Jokowi: Sangat Fatal!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru