Ilustrasi - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Lora Fadil (tengah) tertidur saat pembacaan doa selama pelantikan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk mengenai pensiun bagi anggota DPR.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, dan harus diganti dalam kurun waktu dua tahun.
Jika tidak, UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam putusan tersebut, MK mengungkapkan bahwa anggota DPR yang telah berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran pensiun ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima anggota DPR selama masa jabatannya.
Berdasarkan dokumen resmi "Hak Keuangan Anggota DPR," berikut adalah besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR:
- Anggota Merangkap Ketua: Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta) - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta) - Anggota Biasa: Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta)
Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali setelah masa jabatan berakhir, sebesar Rp15 juta.
Putusan MK ini mengharuskan pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan dan administratif pejabat negara.
Mahkamah menilai bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi, mengingat perkembangan zaman dan kebutuhan negara.
MK juga menekankan beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang baru, antara lain:
1. Karakter Lembaga Negara: Pengaturan harus mengakomodasi pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials), pejabat yang diangkat berdasarkan seleksi (selected officials), dan bahkan pejabat yang ditunjuk (appointed officials). 2. Independensi Lembaga Negara: Pengaturan pensiun harus melindungi integritas pejabat negara, agar tidak ada tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas mereka dalam menjalankan tugas negara. 3. Proporsionalitas dan Keadilan: Besaran pensiun harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara dan tidak memberatkan rakyat. 4. Alternatif Model Pensiun: MK mempertimbangkan model pensiun baru yang lebih proporsional, seperti "uang kehormatan" sekali bayar setelah masa jabatan berakhir, dan bukan pensiun seumur hidup. 5. Partisipasi Publik: Pembentukan undang-undang baru harus melibatkan masyarakat, terutama pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan keuangan negara.
Beberapa pihak, termasuk pemohon dalam kasus ini, yakni mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menganggap bahwa dana pensiun yang diterima anggota DPR akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kepentingan pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi.
Mereka berpendapat bahwa dana pensiun ini bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk membantu pendidikan yang lebih mendalam dan inklusif bagi masyarakat.
Dengan adanya keputusan ini, DPR dan pemerintah diharuskan segera merancang peraturan yang sesuai dengan putusan MK dalam waktu dua tahun.
Jika tidak, UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan MK ini membuka ruang bagi pembaruan sistem pengaturan hak keuangan pejabat negara, yang diharapkan lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini.*
(lp/ad)
Editor
: Adam
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya