BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Gugatan Citizen Lawsuit atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Petisi Ahli Pasang Badan

Nurul - Senin, 30 Maret 2026 09:46 WIB
Gugatan Citizen Lawsuit atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Petisi Ahli Pasang Badan
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo di Sumber, Solo. (Foto: Dok Petisi Ahli/Polindo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap membela Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadapi gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan 17 warga negara terkait dugaan penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai gugatan tersebut keliru secara konstruksi hukum, tidak tepat sasaran, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

"Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun perdata, mekanisme CLS tidak dapat digunakan secara serampangan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum," ujar Pitra, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:

Pitra menegaskan, penanganan perkara oleh Ditreskrimum merupakan bagian dari fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian.

Penilaian terhadap prosedur penyidikan tidak dapat diuji melalui CLS, melainkan melalui praperadilan, pengawasan internal Polri, maupun proses peradilan pidana.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum dalam menangani perkara yang sensitif dan menjadi perhatian publik," kata Pitra.

Ia menekankan, tuduhan kelalaian atau kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui framing opini yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, gugatan CLS dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 17 warga, termasuk sejumlah purnawirawan jenderal TNI, atas dugaan kelalaian Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pidana ijazah Jokowi, khususnya klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.

Gugatan ini dianggap sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) oleh para penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyebut, gugatan diajukan karena somasi yang dilayangkan pada Agustus dan November 2025 tidak menunjukkan perubahan, terutama terkait penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai fakta.

Pitra menegaskan, Petisi Ahli akan memberikan dukungan hukum dan pandangan ahli guna menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia dan mencegah penyalahgunaan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Tifa Diikuti Dua ‘Termul’ ke Polda Metro Jaya, Diminta Bertemu Jokowi
Dokter Tifa Blak-blakan Pernah Ditawari RJ oleh Pihak Jokowi
AHY dan Puan Maharani Disebut Terlibat Penyebaran Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Angkat Bicara
Roy Suryo Sesalkan Tindakan Rismon Sianipar yang Minta Maaf ke Jokowi: Sangat Fatal!
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi: Itu Kebenaran
Rismon Sianipar Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Emrus Sihombing Pertanyakan Transparansi: Apakah Berkas Perkara Bisa Diubah Tanpa Jaksa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru