8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA - Partai Demokrat menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Demokrat menilai aturan tersebut merupakan ranah internal partai.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum sepenuhnya diatur dalam mekanisme organisasi masing-masing partai.
"Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).Baca Juga:
Menurutnya, mekanisme pemilihan dan tata kelola organisasi partai politik merupakan kewenangan kader dan forum internal, seperti kongres atau mekanisme lain yang berlaku di masing-masing partai.
Ia juga tidak sependapat dengan alasan pembatasan masa jabatan sebagai upaya memperkuat demokrasi dan kaderisasi di tubuh partai.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres. Selama kader masih memberikan dukungan dan kepercayaan, itu bagian dari proses demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik.
KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih baik dan terstruktur. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah itu juga menemukan sejumlah permasalahan, termasuk belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode," demikian salah satu rekomendasi KPK.
Meski demikian, usulan tersebut masih menuai pro dan kontra di kalangan partai politik.*
(in/dh)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA