Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Advokat Farhat Abbas mendatangi Mapolda Metro Jaya usai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Kedatangan Farhat Abbas disebut untuk melihat langsung kondisi Roy Suryo setelah ditangkap dan menjalani proses hukum. Ia mengaku penasaran ingin menyaksikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
"(Ingin lihat) Pak Roy Suryo itu ditangkap, ditahan, dan menggunakan baju oranye. Itu saja. Dan hari ini justru Pak Roy Suryo pakai baju oranye," kata Farhat kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Farhat kemudian menyinggung perbedaan kondisi antara tersangka dengan tim kuasa hukum yang mendampinginya. Menurutnya, pengacara tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara tersangka harus menjalani proses hukum secara langsung.
"Walaupun pengacaranya pintar berbicara, tetap saja yang masuk penjara itu bukan pengacaranya. Pengacaranya bisa pakai jas, tetapi Roy Suryo yang memakai baju oranye," ujarnya.
Ia juga menilai proses penangkapan terhadap Roy Suryo seharusnya dapat dilakukan lebih awal. Menurut Farhat, langkah penangkapan kemungkinan dilakukan penyidik karena adanya pertimbangan tertentu dalam proses penyidikan.
"Penangkapan ini seharusnya dari dulu. Saya yakin ada pertimbangan penyidik terkait sikap yang dinilai kurang kooperatif. Karena polisi tidak mungkin melakukan penangkapan tanpa proses pemanggilan terlebih dahulu," katanya.
Farhat mengaku ingin melihat secara langsung kondisi Roy Suryo setelah ditangkap dan membandingkannya dengan situasi sebelum tersangka menjalani proses penahanan.
"Saya ingin melihat bagaimana kondisi Roy Suryo sekarang setelah ditangkap. Apakah masih berteriak soal ijazah palsu atau mungkin akan mengambil langkah hukum lainnya. Kita lihat nanti," ujarnya.
Menurut Farhat, perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penanganan kasus tersebut bukan soal kemenangan pihak tertentu, melainkan bentuk penegakan hukum.
"Ini bukan kemenangan siapa pun, tetapi bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati," kata Farhat.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Keduanya kini menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.