BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Mendagri Siagakan Daerah Hadapi Gelombang Demo, Forkopimda Diminta Bergerak Cepat

Adelia Syafitri - Jumat, 19 Juni 2026 21:48 WIB
Mendagri Siagakan Daerah Hadapi Gelombang Demo, Forkopimda Diminta Bergerak Cepat
Ketua DPP REI Joko Suranto, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Sekar Aqillah Indraswari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Arahan tersebut disampaikan Tito Karnavian sebagai langkah antisipatif agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas publik.

"Saya sudah memberikan arahan kepada daerah-daerah untuk melakukan komunikasi dan Forkopimda. Itu sudah menjadi standar operasional prosedur yang harus dijalankan," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Tito, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas wilayah. Karena itu, kepala daerah diminta aktif berkoordinasi dengan unsur Forkopimda yang meliputi kepolisian, TNI, intelijen daerah, DPRD, hingga tokoh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat muncul saat aksi demonstrasi berlangsung.

"Kepala daerah harus terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, TNI, intelijen, DPRD, serta tokoh masyarakat untuk memastikan situasi di wilayah masing-masing tetap aman dan terkendali," ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

Namun, pelaksanaan aksi demonstrasi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas.

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang. Tetapi tentu ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pernyataan Mendagri tersebut disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas demonstrasi di berbagai daerah, termasuk aksi mahasiswa yang menyuarakan sejumlah isu nasional seperti stabilitas ekonomi, kelangkaan BBM subsidi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga supremasi sipil.

Pemerintah berharap komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat dapat menciptakan situasi yang kondusif sehingga aspirasi publik tetap dapat tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
Bobby Nasution Temui Massa Pendukung MBG, Tegaskan Program Bergizi Gratis Layak Dilanjutkan
Demo Tak Berakhir di Jalan, Mahasiswa Akhirnya Duduk Satu Meja dengan Pimpinan DPR
Mengapa Mahasiswa Trisakti Berdemo di DPR? Ini Alasan dan Tuntutannya
MBG Tetap Jalan, Istana Tegaskan Program Prabowo Tak Berhenti Meski BGN Dibenahi
Syahron Hasibuan Resmi Pimpin Kejari Aceh Singkil, Kajati Aceh: Integritas Harga Mati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru