BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

DPRD Batu Bara Sepakat Dorong Pembentukan Pansus Plasma, Soroti Hak Masyarakat di Area HGU Perkebunan

Muhammad Taufik - Senin, 22 Juni 2026 08:44 WIB
DPRD Batu Bara Sepakat Dorong Pembentukan Pansus Plasma, Soroti Hak Masyarakat di Area HGU Perkebunan
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian keterangan dan penjelasan pembentukan Pansus Plasma pada Selasa, 9 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian keterangan dan penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada Selasa, 9 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Renold Asmara, AP, SH, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait usulan pembentukan Pansus Plasma yang bertujuan mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar area Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:

PDI Perjuangan: Pansus Harus Profesional dan Berkeadilan

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Jalasmar Sitinjak, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut fraksi ini, Pansus harus mampu menginventarisasi seluruh persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara, mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma, hingga merumuskan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

PDI Perjuangan juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada kawasan HGU perkebunan.

Gerindra: Plasma adalah Hak Masyarakat

Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Ridwan menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada masyarakat.

Gerindra menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan realisasi di lapangan terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal perkebunan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Fraksi ini juga menekankan pentingnya data yang komprehensif mengenai luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

PKS: Saatnya Menuntaskan Hak Masyarakat

Fraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah menyambut positif pembentukan Pansus Plasma sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat.

PKS menegaskan bahwa secara hukum hak masyarakat terhadap plasma telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan sejumlah aturan turunannya.

Fraksi PKS berharap Pansus mampu menghasilkan rekomendasi yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan plasma.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lagi Dan Lagi !!!Aksi Brutal Remaja di Batu Bara, Tawuran Kembali Terjadi di Depan Sekolah Dasar
Panen Raya Jagung Lapas Labuhan Ruku, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Asahan Dukung Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Akurat
Wakil Bupati Asahan Hadiri Panen Raya Jagung di Lapas Minimum Security, Bukti Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan
Tampil di EnviroTech 2026, INALUM Dorong Masa Depan Green Aluminium Indonesia
Ranjana Muhtasya Binti Saharuddin Ucapkan Selamat kepada Said Iqbal atas Pengangkatan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru